Ketika seseorang yang kita cintai berada di penghujung hidupnya, atau ketika kita baru saja menyaksikan prosesi pemakaman dan imam membacakan sesuatu di sisi kubur, pertanyaan yang muncul adalah: apa yang sedang dibacakan ? Itulah talqin mayit amalan yang sudah sangat umum dipraktikkan di kalangan Muslim Indonesia tapi tidak selalu dipahami dengan baik.
Yang perlu dipahami dari awal talqin sebenarnya merujuk pada dua hal yang berbeda. Ada talqin saat sakaratul maut menuntun orang yang sekarat untuk mengucapkan kalimat syahadat yang merupakan sunnah yang disepakati dan sangat dianjurkan. Dan ada talqin setelah dikubur membacakan kalimat pengingat di sisi kubur setelah dikebumikan yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Artikel ini membahas talqin mayit secara menyeluruh dan jujur teks bacaan yang lengkap untuk keduanya, penjelasan hukum masing-masing berdasarkan dalil yang ada, tata cara pelaksanaannya, dan bagaimana posisi khilaf ulama tentang talqin kubur sehingga kamu bisa memahami mengapa sebagian ulama menganjurkan dan sebagian lagi tidak.
Sebelum membahas bacaannya, perbedaan dua jenis talqin ini perlu dipahami dengan jelas :
| Aspek | Talqin Sakaratul Maut | Talqin Setelah Dikubur |
| Waktu pelaksanaan | Saat orang masih hidup, menjelang wafat | Setelah mayit dikebumikan, di sisi kubur |
| Tujuan | Menuntun agar kalimat terakhir adalah syahadat | Mengingatkan mayit tentang pertanyaan malaikat |
| Hukum | Sunnah muakkadah sangat dianjurkan (dalil shahih) | Khilaf ada ulama yang menganjurkan, ada yang melarang |
| Siapa yang diajak bicara | Orang yang masih hidup (sakaratul maut) | Mayit yang sudah wafat |
| Dalil utama | HR. Muslim no. 916, Abu Dawud no. 3117 | HR. Thabrani (ada khilaf shahih/dha’if) |
Ini adalah jenis talqin yang memiliki dasar dalil paling kuat dan disepakati oleh mayoritas ulama. Nabi SAW memerintahkan umatnya untuk menuntun orang yang sekarat mengucapkan kalimat syahadat :
| ⁂ HADITS PERINTAH TALQIN SAAT SAKARATUL MAUT
لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ Laqqinuu mautaakum Laa ilaaha illallah “Tuntunlah orang – orang yang sakaratul maut di antara kalian untuk mengucapkan: Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah” (HR. Muslim no. 916, Abu Dawud no. 3117 SHAHIH) |
Perhatikan kata ‘mautaakum’ dalam hadits ini diterjemahkan secara harfiah berarti ‘orang yang sakaratul maut di antara kalian’, yaitu orang yang masih hidup tapi sedang dalam kondisi sekarat. Bukan mayit yang sudah wafat. Ini adalah talqin yang paling jelas dalilnya.
Inilah talqin mayit yang paling sering dipraktikkan di Indonesia biasanya dilakukan oleh imam atau ustadz segera setelah jenazah dikebumikan dan sebelum para pengantar jenazah meninggalkan pemakaman. Berikut teks bacaannya :
| ⁂ BACAAN TALQIN SETELAH DIKUBUR (PEMBUKA)
يَا فُلانُ بنُ فُلانٍ اذكُر مَا خَرَجتَ عَلَيه مِن دَارِ الدُّنيَا، شَهَادَةَ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ Yaa Fulan ibna Fulanin, udzkur maa kharajta ‘alaihi min darid dunyaa, syahaadata an laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan Rasulullah “Wahai Fulan putra Fulan (sebut nama almarhum/ah), ingatlah apa yang kamu bawa keluar dari dunia persaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah” (Riwayat Thabrani digunakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah) |
Catatan : ‘Fulan ibna Fulanin’ diganti dengan nama almarhum/ah dan nama ibunya (bukan ayah). Contoh: ‘Ahmad ibna Fatimah’ Ahmad putra Fatimah. Jika nama ibu tidak diketahui, gunakan ‘Hawa’ sebagai nama ibu manusia pertama.
| ⁂ LANJUTAN BACAAN TALQIN KUBUR
وَأَنَّ الجَنَّةَ حَقٌّ وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ وَأَنَّ البَعثَ حَقٌّ وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَا رَيبَ فِيهَا وَأَنَّ اللهَ يَبعَثُ مَن فِي القُبُورِ Wa annal jannata haqqun, wa annan naara haqqun, wa annal ba’tsa haqqun, wa annas saa’ata aatiyatun laa raiba fiihaa, wa annallaaha yab’atsu man fil qubuur “Bahwa surga itu benar, neraka itu benar, kebangkitan itu benar, hari kiamat pasti datang tanpa keraguan, dan Allah akan membangkitkan orang-orang yang ada di dalam kubur” (Lanjutan bacaan talqin kubur yang biasa dipakai) |
Ini bagian yang perlu dipahami dengan seimbang. Talqin setelah dikubur adalah salah satu masalah fiqih yang memiliki khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama besar dan keduanya memiliki argumen yang patut dihormati :
Para ulama Mazhab Syafi’i dan sebagian Hambali membolehkan bahkan menganjurkan talqin kubur. Mereka berdalil dengan hadits dari Al – Utsman bin Abi Al-‘Ash (riwayat Thabrani dan Abu Nu’aim) yang menyebutkan Nabi SAW memerintahkan talqin setelah dikubur. Ulama seperti Imam An-Nawawi, Al – Ghazali, dan Ibnu Hajar Al-Asqalani termasuk yang membolehkan.
Para ulama seperti Syaikh Al – Albani dan Syaikh Ibnu Utsaimin menilai hadits talqin kubur adalah dha’if (lemah) dan tidak shahih. Mereka berpendapat bahwa talqin setelah dikubur tidak ada landasannya yang kuat dari sunnah shahih, sehingga lebih baik ditinggalkan.
| 📖 Kesimpulan tentang Khilaf Talqin Kubur
Ini adalah masalah khilaf fikih yang nyata di antara para ulama yang masing-masing memiliki dalil. Umat Muslim boleh mengikuti pendapat ulama manapun yang dipercaya tanpa menyalahkan yang berbeda pendapat. Jika mengikuti pendapat yang membolehkan, lakukanlah. Jika mengikuti pendapat yang melarang, tinggalkan. Yang tidak boleh adalah saling mengkafirkan atau membid’ahkan secara mutlak di antara sesama Muslim karena masalah ini. |
Selain talqin, ada beberapa adab penting saat mendampingi seseorang yang sedang sakaratul maut :
Talqin mayit adalah amalan yang memiliki dua jenis dengan hukum yang berbeda. Talqin saat sakaratul maut menuntun orang sekarat mengucapkan syahadat adalah sunnah yang disepakati dan sangat penting untuk dilakukan bagi siapapun yang mendampingi orang menjelang wafat. Ini berdasarkan hadits shahih dari Nabi SAW.
Adapun talqin setelah dikubur adalah masalah khilaf ulama berbeda pendapat tentang status haditsnya dan hukumnya. Keduanya memiliki argumen yang patut dihormati, dan umat Muslim bebas mengikuti pendapat ulama yang dipercayanya tanpa menyalahkan yang berbeda.
Yang terpenting adalah memahami apa yang dibaca dan mengapa dibaca, bukan sekadar mengikuti tanpa ilmu. Semoga ilmu tentang talqin mayit ini bermanfaat dan Allah SWT memberikan kemudahan bagi kita semua dalam mengurus jenazah dan menghadapi kematian dengan cara yang terbaik. Aamiin.
Punya pertanyaan tentang tata cara atau bacaan talqin mayit yang tidak terjawab di artikel ini ? Tulis di komentar pertanyaan tentang fikih jenazah sangat penting dan kami akan berusaha menjawab atau mengarahkan ke sumber yang tepat.
Bagikan artikel ini ke keluarga atau komunitas yang mungkin perlu memahami talqin dengan benar terutama perbedaan antara talqin sakaratul maut dan talqin kubur yang sering dicampuradukkan. Ilmu yang benar tentang pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah yang perlu diketahui setiap komunitas Muslim.
Talqin mayit adalah amalan membacakan kalimat – kalimat tertentu untuk orang yang sedang sekarat atau mayit yang baru dikubur. Ada dua jenis : (1) Talqin saat sakaratul maut menuntun orang yang masih hidup tapi sekarat untuk mengucapkan syahadat ‘Laa ilaaha illallah’. Ini sunnah yang sangat dianjurkan berdasarkan hadits shahih (HR. Muslim 916). (2) Talqin setelah dikubur membacakan kalimat pengingat di sisi kubur setelah pemakaman. Ini ada khilaf (perbedaan pendapat) ulama tentang hukumnya.
Bacaan talqin saat sakaratul maut cukup sederhana: ucapkan dengan pelan dan jelas kalimat ‘Laa ilaaha illallah, Muhammadur Rasulullah’ di dekat orang yang sedang sekarat. Cukup diucapkan sekali jika dia mengucapkannya, tidak perlu terus-menerus diulang. Jika belum merespons, bisa diulang dengan lembut. Tujuannya agar kalimat terakhirnya di dunia adalah syahadat tauhid. Hadits tentang ini sangat jelas dan shahih dari Nabi SAW.
Talqin setelah dikubur adalah masalah khilaf ada ulama besar yang membolehkan (ulama Syafi’iyah, Imam An – Nawawi) berdasarkan hadits riwayat Thabrani, dan ada yang melarang (Syaikh Al – Albani, Syaikh Ibnu Utsaimin) karena menilai haditsnya dha’if. Ini bukan masalah yang bisa divonis bid’ah secara mutlak karena ada ulama mu’tabar yang membolehkan dengan dalil. Umat Muslim boleh mengikuti pendapat ulama yang dipercayanya.
Untuk talqin saat sakaratul maut, siapapun yang hadir dan mengetahui bacaannya boleh melakukannya tidak harus ulama atau ustadz. Yang penting adalah orang yang dipercaya dan tenang, bukan justru menambah kepanikan situasi. Untuk talqin setelah dikubur (jika memilih mengamalkannya), biasanya dilakukan oleh imam atau ustadz yang memimpin prosesi pemakaman, tapi tidak ada syarat wajib demikian.
Dalam bacaan talqin kubur, nama yang disebutkan adalah ‘Fulan ibna Fulanah’ (Fulan putra Fulanah) menggunakan nama ibu, bukan ayah. Ini karena dalam konteks akhirat, nasab dinisbatkan kepada ibu ada pendapat ulama bahwa ibu lebih pasti dibandingkan ayah dalam hal nasab. Para ulama yang mengamalkan talqin kubur menggunakan nama ibu almarhum/ah. Jika nama ibu tidak diketahui, sebagian ulama menganjurkan menggunakan nama ‘Hawa’ sebagai nama ibu manusia pertama.
Tidak ada produk
Kembali ke Toko